Header Ads

GAGAL IJAB QABUL 3 KALI, BAGAIMANA HUKUMNYA?

Ilustrasi Ijab Qabul Gagal

Pernikahan adalah sebuah peristiwa sakral nan suci. Sebuah ritual untuk membuka lembaran hidup yang baru, sekaligus membuka pintu-pintu pahala amalan ibadah yang baru. Demikian luar biasanya sebuah pernikahan, hingga ALLAH menjanjikan pahala yang luar biasa khusus bagi seorang suami dan seorang istri.

Setelah menikah, terjadilah perubahan-perubahan besar dalam diri manusia. Hubungan laki-laki dan wanita yang tadinya haram berubah menjadi halal. Yang maksiat menjadi ibadah, yang keji menjadi suci, yang bebas menjadi bertanggung jawab, bahkan nafsu pun berubah menjadi cinta dan kasih sayang.

PERJANJIAN YANG BERAT
Namun demikian, ALLAH menyebut akad nikah dalam Al Quran sebagai مِّيثَاقًا غَلِيظًا  (mitsaqon ghalidha) atau perjanjian yang berat. Perjanjian yang kokoh. ALLAH menyebut kata ini sebanyak tiga kali, yaitu :

  1. Ketika ALLAH membuat perjanjian dengan para Nabi dan Rasul Ulul Azmi (Q.S. Al Ahzab : 7)
  2. Ketika ALLAH mengangkat bukit Tsur di atas kepala Bani Israil dan menyuruh mereka bersumpah setia di hadapan ALLAH (Q.S. An-Nisa : 154)
  3. Ketika ALLAH menyatakan hubungan pernikahan (Q.S. An-Nisa : 21)
Hal ini karena setelah menikah, seorang suami akan bertanggung jawab penuh kepada istrinya. Bahkan seluruh dosa yang istrinya lakukan, sang suami juga ikut bertanggung jawab. Dan sebaliknya, seorang istri diperintah untuk patuh kepada suaminya, selama sang suami tidak menyuruh hal maksiat.

SYARAT IJAB QABUL

Syarat akad nikah pun sangat ketat. Akad nikah menjadi sah apabila ijab qabul-nya memenuhi 3 syarat yaitu : 
  1. Satu Waktu, antara pernyataan wali calon pengantin wanita (ijab) dan pernyataan calon pengantin pria (qabul)
  2. Satu Tempat, antara wali calon pengantin pria dan calon pengantin wanita
  3. Muttasil atau bersambung, yaitu ijab dari wali calon pengantin wanita harus langsung diikuti dengan qabul dari calon pengantin pria. Tidak boleh disela apapun.
Bahkan menggunakan kata Insyaa ALLAH pun dilarang. Maka tak heran apabila ada saja calon pengantin pria yang gagal atau tidak sah dalam ijab qabul. Meskipun ia sudah menghapal lafadz ijab qabul jauh jauh hari.

BAGAIMANA JIKA IJAB QABUL GAGAL?

Lantas bagaimana hukumnya apabila pengantin pria gagal melakukan ijab qabul? Yang banyak terjadi adalah pengantin pria tidak lancar atau terputus dalam mengucapkan lafadz qabul "saya terima nikahnya, dst".

Menurut Imam Syafi'i, jika calon pengantin pria gagal mengucapkan lafadz qabul, maka harus diulang.

Jika masih gagal, diulang lagi sampai tiga kali.

Jika setelah diulang sebanyak tiga kali masih gagal, maka calon pengantin diperintahkan untuk berwudhu.

Setelah berwudhu, pengantin pria diperbolehkan untuk mencoba lagi sebanyak satu kali.

Jika masih gagal, akad nikah hari itu dianggap gagal dan tidak boleh diteruskan. Harus diganti hari lain dan mulai dari ijab qabul pertama lagi.

Sumber (Disunting oleh Admin) :
Ceramah K.H. Anwar Zahid di Desa Kepohagung, Tuban


No comments

Powered by Blogger.