Header Ads

GUS FADIL, PUTRA KYAI MUZAKKI JEMBER YANG MEMILIKI 3 ISTRI

Lora Fadil Putra Kyai Muzakki Jember

Banyak hal yang menjadikan seorang memutuskan untuk menjalani poligami. Namun Rasulullah telah mewanti-wanti bahwa hal tersebut sangat amat berat berat. Rasulullah tidak melarang, namun Beliau benar-benar menekankan bahwa niat harus benar dan siap dunia akhirat jika seorang pria ingin melakukan poligami.

Karena pernikahan adalah sebuah perjanjian berat. Seorang suami turut memikul tanggung jawab atas keselamatan istrinya selama di dunia, terlebih di akhirat nanti. Seorang istri yang berdosa dan tidak diampuni ALLAH, bisa menyeret suaminya untuk ikut masuk ke neraka. Meskipun suaminya adalah seorang 'alim. Terlebih jika istrinya lebih dari satu.

Namun demikian, seorang putra Kyai di Jember, Jawa Timur memutuskan untuk menjalani poligami. Bukan hanya dengan 2 istri, melainkan 3 orang istri.

GUS FADIL

Ia adalah Fadil Muzakki Syah, atau akrab dipanggil Gus Fadil atau Lora Fadil. Gus Fadil adalah putra Kyai Achmad Muzakki Syah. Seorang ulama tersohor, pengasuh Pondok Pesantren Al Qodiri di Jember.

Setiap malam Jumat Legi, ponpes tersebut dipenuhi ribuan jamaah zikir manaqib. Tidak hanya dari Jember, melainkan muslim dari berbagai daerah juga ikut berkumpul di sana.

Sosok Gus Fadil sebenarnya sederhana. Jauh dari kesan macho atau glamour. Pria kelahiran 21 Oktober 1979 tersebut pernah menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014 dari Partai Kebangkitan Bangsa. Dia juga pernah mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Situbondo, Provinsi Jawa Timur, berpasangan dengan Abdul Hamid Wahid.

Ia menikah pertama kali pada 14 September 1998 atau saat berusia 18 tahun. Gus Fadil menikahi gadis cantik yang bernama Siti Aminah, wanita asal Pasuruan. Bersama Siti Aminah, pasangan itu dikarunia tiga anak dan hidup bahagia.

CALON ISTRI KEDUA

Sembilan tahun membina rumah tangga, Fadil bertemu dengan seorang wanita bernama Yeni Kurnia. Dia adalah gadis asal Bangsalsari, Jember. Saat itu si gadis masih kuliah di salah satu perguruan tinggi swasta. Setelah saling kenal, mereka sama-sama menaruh perhatian. ”Kenal Yeni Kurnia dari salah satu saudara,” kata Fadil.

Mulanya, mereka hanya berteman biasa. Namun, setelah saling jatuh cinta, mereka tak mau berdusta. Keduanya ingin mengikat janji, teriring restu istri tua. Meski mulanya tak ada izin untuk mereka.

”Saya masih yakin pepatah lama. Sejuta perempuan, hanya satu yang rela dipoligami. Sebaliknya, dari sejuta pria, hanya satu yang menolak poligami,” selorohnya.

Fadil pun tak mau menyerah begitu saja. Dia terus berupaya sampai sang istri pertama merestuinya untuk menikah lagi. Restu itu diberikan dengan berbagai syarat. Meski, syarat tersebut dinilai Fadil tidak berat. ”Syaratnya, istri pertama ingin kenal dan setelah nikah harus hidup serumah,” ujarnya.

RESTU DARI ISTRI PERTAMA

Permintaan istri pertama yang ingin kenal dengan calon madunya dituruti dengan mudah. Dia tidak pernah waswas. Sebab, dia kenal bahwa istrinya orang hebat yang begitu kuat menjaga janji. Benar saja, tidak ada pertikaian antara istri pertama dan calon istri kedua saat itu. Mereka rukun dan saling dukung.

Menikahi istri kedua, Fadil harus mengantongi restu orang tuanya. Tentu, ada restu ”segi tiga” orang tua. Pertama, dia meminta restu orang tuanya sendiri. Berikutnya, mertua di Pasuruan. Setelah itu, restu calon mertua yang kedua menjadi fokus perhatiannya.

Mengawali semua dengan keterbukaan memang berat. Sebab, dia meminta keikhlasan para orang tua yang telanjur sayang kepada menantu. Selain itu, dia harus meyakinkan mertua yang begitu bahagia melihat keharmonisan mereka berdua. Belum lagi, orang tua Yeni harus melepas anaknya untuk dinikahi pria beristri.

Fadil menyatakan, istri pertamanya begitu berperan. Jika saat itu tak ada restu dari Siti Aminah, dia tak akan bisa menikahi Yeni. ”Sebab, waktu itu restu Abah (K.H. Achmad Muzakki Syah) bergantung restu istri pertama saya,” ungkapnya. Demikian juga saat dia meminta restu mertua dan calon mertuanya.

Tidak sekadar meminta restu orang tua, restu negara melalui pengadilan agama pun diperoleh dengan lancar karena sang istri pertama merestui dengan sepenuh hati. ”Padahal, saat itu hakim begitu profesional dengan beberapa pertanyaan menjebak batin. Namun, istri pertama saya tetap merestui,” jelasnya bangga.

Maka pernikahan Fadil dengan Yeni bukan sekadar poligami yang hanya diakui hukum agama. Mereka mencatatkan pernikahan di kantor urusan agama (KUA) secara sah dan diakui negara. Sampai sekarang, mereka dikaruniai dua anak.

ISTRI KETIGA

Satu atap dengan dua cinta, rupanya belum cukup bagi Gus Fadil. Sekitar enam tahun lalu, dia menambah lagi cintanya seorang janda yang bernama Novita Kusumaningrum.

Cerita permaduannya pun tak jauh berbeda saat menikah dengan istri kedua. Meski istri yang ketiga tidak tinggal serumah. ”Tapi, saat siang, mereka bertiga berkumpul di satu rumah, di Gebang,” ungkap Fadil.

Mereka kompak. Saling mendukung. Bukan sekadar kompak supaya enak dipandang mata. Sampai-sampai, soal jamu kuat untuk istri ketiga, istri pertama dan kedua ikut membantu.

Sumber : jawapos.com, tribunnews.com

No comments

Powered by Blogger.